Sunday, August 30, 2009
Prajab 09 Sragen
1. Malam Yang AneH
Sore itu, kami datang, tidak kencan namun karena jadwal yang sama maka kamipun datang ke tempat yang sama pada waktu yang sama yaitu di Balai Diklat Kabupaten Sragen, dan kami pun disambut oleh Pak Pandu, yang sore itu pula kami diantar ke tukang cukur di depan Balai Diklat, dengan tangkasnya tukang cukur tersebut menghabisi rambut kami sehingga kamipun dalam waktu kurang 15 menit telah gundul, kami saling memandang dan memang lucu, lucu sekali, angin malam begitu terasa di kepala kami, dinginn.
Kemudian saya pun melihat daftar hunian kamar, ternyata saya di kamar Anggrek 2 bersama 9 teman lain yang datang dari Karanganyar, malam pertama kami tidak bisa tidur, karena suasana kamar yang panas sebenarnya ada AC namun kami sepertinya tidak diperkenankan menghidupkannya, bisa dibayangkan betapa tersiksanya kami.
Malam berikutnya saya mulai bisa tidur, namun tidurkupun tidak bisa nyenyak, ada nyamuk, dan ada suara- suara aneh yang muncul dari penghuni yang tidur disamping saya suara itu begitu mengangguku, ada yang bicara sendiri alias nglindurr, ada yang kerot alias apa ya .. ada juga yang sambil tidur menghafalkan Panca Prasetya Korpri, ada juga yang menyanyi Hymne Pamong Praja. Ah malam yang anehhh.
Rutinitas diklatpun mulai kami jalani dari materi di ruang teori, makan , sampai apel pagi dan apel malam, semua harus dengan baris, ini merupakan sesuatu yang tak pernah kami lakukan, pertama terasa asing tetapi lama kelamaan menjadi biasa.
2. Pak Agus Dan giGi
Sore itu saya dan teman-teman siswa diklat ngantri mandi, sehingga ada yang dapat giliran mandi agak petang, setelah mandi Pak Agus tidak segera keluar dari kamar mandi, keringat dingin mulai keluar dari dahinya, entah apa yang dirasakan, dalam hatinya berkata 1 juta, 1 juta aduhh satu juta hilang, kemudian Beliaupun keluar dengan langkah gontai, campur bingung, saat membenahi letak sabun dan sikat gigi Pak Agus berubah menjadi semangat, karena yang dicarinya ternyata ada bersama sikat gigi, yaitu gigi palsu yang harganya nyampai 1 jutaaa, ndak jadi hilang yaaa Pak.
3. Sama –samA
Pak Luthfi adalah satu-satunya Widyaiswara dari Semarang yang menyampaikan materi tentang komunikasi efektiv, dengan penampilan yang perlente Beliau masuk ruang teori, lucu, menarik sehingga kami tidak ngantuk dibuatnya, kemudian dengan gayanya yang khas berhasil ngerjain salah satu siswa prajab serta panitia Prajab, yang saat siswa tersebut disuruh langsung berangkat tanpa menanyakan lebih dahulu tentang apa yang diminta, ada yang tak terlupakan dari Pak Luthfi bagi saya yaitu sama-sama bothaknya ha;haha .
4. Hantu kamaR MandI
Suara ramai terdengar begitu jelas dari kamar mandi yang satu ini, banyak wanita yang berbincang-bincang diluar kamar mandi mereka ngatri akan mandi, bahkan pintu kamar mandi pun diketuk sehingga sayapun mempercepat mandi, kranpun kami matikan aneh suara ramai tersebut hilang berubah jadi sunyi, kranpun saya hidupkan suara tersebut terdengar lagi, sampai beberapa kali saya lakukan, aneh suara siapa ini, begitu keluar dari kamar mandi ternyata diluar sangat sunyi, saat itu jam 03 dini hari, mungkinkah ini hantu, tapi aku tidak takutttt, setelah ketemu teman ternyata hal serupa juga terjadi, hii hantuuuuu yang tidak menakutkankkkkaaaan
Friday, June 19, 2009
Flu Babi
INILAH.COM, Jakarta – Flu Babi alias Swine Flu atau H1N1 setidaknya sudah menewaskan banyak orang di Meksiko. Pandemi Flu Babi juga telah menyebarkan ke Amerika Serikat bahkan seluruh dunia
Bahkan Badan Kesehatan Dunia WHO sudah menyatakan pandemi Flu Babi sudah berada di level 6 alias pandemi global.
Menurut Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Depkes Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P., MARS kepada wartawan di Makassar, Sabtu (25/4), pemerintah melakukan enam langkah untuk kesiapsiagaan mencegah H1N1.
Enam langkah itu adalah:
1. Mengumpulkan data dan kajian ilmiah tentang penyakit ini dari berbagai sumber, 2. Berkoordinasi dengan WHO untuk memantau perkembangan.
3. Membuat surat edaran kewaspadaan dini
4. Melakukan rapat koordinasi dengan para kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan
5. Berkoordinasi dengan Badan Litbangkes untuk kemungkinan pemeriksaan spesimen, dan (6) berkoordinasi dengan Departemen Pertanian dan Departemen Luar Negeri untuk merumuskan langkah-langkah tindakan penanggulangan.
Tjandra mengatakan, penyakit flu babi adalah penyakit influenza yang disebabkan oleh virus influenza A subtipe H1N1 yang dapat ditularkan melalui binatang, terutama babi, dan ada kemungkinan penularan antar manusia.
Secara umum penyakit ini mirip dengan influenza (Influenza Like Illness-ILI) dengan gejala klinis seperti demam, batuk pilek, lesu, letih, nyeri tenggorokan, napas cepat atau sesak napas, mungkin disertai mual, muntah dan diare.
“Virus H1N1 sebenarnya biasa ditemukan pada manusia dan hewan terutama babi tetapi keduanya memiliki karakteristik yang berbeda. Begitu juga dengan virus flu burung H5N1 meskipun sama-sama virus influenza tipe A,” ujar Tjandra.
Menurut Tjandra, cara penularan flu babi melalui udara dan dapat juga melalui kontak langsung dengan penderita. Masa inkubasinya 3-5 hari. Masyarakat diimbau untuk mewaspadai seperti halnya terhadap flu burung.
“Menjaga perilaku hidup bersih dan sehat, menutup hidung dan mulut apabila bersin, mencuci tangan pakai sabun setelah beraktivitas, dan segera memeriksakan kesehatan apabila mengalami gejala flu adalah tahap awal menghindari flu babi,” ujar Tjandra. [L1]
Flu Babi dapat menyebar
Flu babi atau swine influenza (H1N1), pertama kali dideteksi muncul di Meksiko pada 13 April lalu. Virus ini menyebar cepat ke berbagai belahan dunia. Menteri Kesehatan Meksiko, Jose Angel Cordova, Senin (27/4), melaporkan jumlah korban tewas akibat virus H1N1 (flu babi) telah bertambah menjadi 149 orang. Dari jumlah ini, baru 20 yang telah dikonfirmasi terjangkit virus flu babi. Sedangkan sisanya masih menanti hasil uji laboratorium.
Selain Meksiko, sejumlah negara turut melaporkan temuan kasus flu babi di negara mereka. Amerika Serikat, misalnya, mencatat 41 orang telah terjangkit virus flu babi. Sebanyak 28 di antaranya adalah pelajar salah satu sekolah di New York. Selain AS, Kanada dan Selandia Baru turut melaporkan terjangkitnya warga mereka.
Flu Babi atau swine influenza, merupakan virus yang diduga jenis baru dan kombinasi virus flu babi, flu burung, dan flu manusia. Departemen Kesehatan Meksiko menyatakan virus berjenis H1N1 memiliki sejumlah gejala, antara lain demam di atas 39 derajat Celsius, sakit kepala, pegal linu, dan iritasi mata.
Meski diyakini flu babi belum sampai ke Indonesia, Departemen Kesehatan meminta semua daerah, terutama kawasan peternakan waspada.
"Penyakit tersebut bisa menyebar melalui perpindahan manusia dari satu negara ke negara lain," kata Yudhoyono saat membuka rapat antisipasi penyebaran flu babi di kantor Presiden, Senin malam (27/4/2009).
Menurut Yudhoyono, pemerintah akan melakukan berbagai langkah antisipatif, salah satunya pengecekan ke maskapai-maskapai penerbangan, terutama yang berasal dari Meksiko, Amerika Serikat, dan negara-negara yang telah tertular flu babi.
Untuk berjaga-jaga, pemerintah memasang alat deteksi suhu tubuh (thermal scanner) di 10 bandar udara dan pelabuhan Indonesia. Alat yang bisa mendeteksi suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius itu, antara lain, dipasang di Medan, Batam, Bali, Makassar, Jakarta, Surabaya, dan Kalimantan Selatan. Otoritas kesehatan pelabuhan Batam juga memasang body clean disinfection health quarantine, mesin pembersih virus yang melekat di tubuh para pendatang.
Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjelaskan, tingkat kematian (case fatality rate/CFR) akibat penyakit itu hanya sekitar 6,4 persen, jauh lebih kecil dibanding tingkat kematian akibat flu burung yang hingga kini masih lebih dari 80 persen.
Ditambahkannya, meski kasus itu belum dilaporkan terjadi di Indonesia namun pemerintah sudah memiliki kapasitas memadai untuk mengantisipasi penyebaran virus influenza karena sejak penyakit flu burung merebak pada 2005 berbagai upaya sudah dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi kejadian luar biasa influenza.
Perihal pengobatan terhadap pasien flu babi, menurut Siti Fadilah, sama dengan penanganan terhadap flu burung, yakni dengan oseltamivir (Tamiflu) dan Indonesia masih memiliki cukup stok obat antivirus oseltamivir yang efektif untuk pengobatan flu burung dan penyakit influenza babi.
Friday, January 23, 2009
Thursday, January 8, 2009
Ganggang

Habitat alga adalah air atau di tempat basah, sebagai Epifit atau
Ganggang berkembang biak dengan cara vegetatif dan generatif.
BERDASARKAN PERBEDAAN PIGMEN, GANGGANG DIBAGI MENJADI 4 DIVISIO
1. CLOROPHYTA (ganggang hijau)
Mengandung pigmen hijau, yaitu klorofil
Contoh :
- Chlamydomonas sp.
- Chlorella sp.
- Euglena sp. Volvox sp. mahluk transisi antara ganggang dan
protozoa
2. CHRYSOPHYTA (ganggang keemasan)
Memiliki pigmen Karoten, disamping adanya klorofil.
Contohnya yang paling umum adalah Navicula sp. (Ganggang kresik = Diatomae), ganggang ini mengandung zat kersik yaitu silikat. Tanah yang mengandung ganggang ini disebut Tanah Diatom, baik sekali sebagai bahan lapisan pada dinamit, dapat pula digunakan sebagai bahan penggosok, saringan dan lain-lain.
3. PHAEOPHYTA (ganggang pirang=ganggang coklat)
Memiliki pigmen Fikosantin, disamping adanya klorofil. Semua anggotanya hidup di laut.
Contohnya:
- Turbinaria australis
- Sargassum siliquosum
- Fucus vesiculosus (bahan pewarna
alami)
Beberapa jenis ganggang ini menghasil-kan Asam Alginat yang berguna bagi industri tekstil dan makanan sebagai zat warna
4. RHODOPHYTA (ganggang merah)
Memiliki pigmen Fikoeritrin, di samping ada-nya klorofil.
Contohnya:
- Eucheuma spinosum, merupakan
penghasil agar-agar.
- Gracillaria sp., menghasilkan bahan untuk
pembuatan kosmetika
Monday, December 8, 2008
Tata Nama Makhluk Hidup

Tatanama binomial
Tatanama binomial (binomial berarti 'dua nama') merupakan aturan penamaan baku bagi semua organisme (makhluk hidup) yang terdiri dari dua kata dari sistem taksonomi (biologi), dengan mengambil nama genus dan nama spesies. Nama yang dipakai adalah nama baku yang diberikan dalam bahasa Latin atau bahasa lain yang dilatinkan. Aturan ini pada awalnya diterapkan untuk fungi, tumbuhan dan hewan oleh penyusunnya (Carolus Linnaeus), namun kemudian segera diterapkan untuk bakteri pula. Sebutan yang disepakati untuk nama ini adalah 'nama ilmiah' (scientific name).
Penamaan organisme pada saat ini diatur dalam Peraturan Internasional bagi Tatanama Botani (ICBN) bagi tumbuhan, beberapa alga, fungi, dan lumut kerak, serta fosil tumbuhan; Peraturan Internasional bagi Tatanama Zoologi (ICZN) bagi hewan dan fosil hewan; dan Peraturan Internasional bagi Tatanama Prokariota (ICNP). Aturan penamaan dalam biologi, khususnya tumbuhan, tidak perlu dikacaukan dengan aturan lain yang berlaku bagi tanaman budidaya (Peraturan Internasional bagi Tatanama Tanaman Budidaya, ICNCP).
Aturan penulisan
- Aturan penulisan dalam tatanama binomial selalu menempatkan nama ("epitet" dari epithet) genus di awal dan nama ("epitet") spesies mengikutinya.
- Nama genus SELALU diawali dengan huruf kapital (huruf besar, uppercase) dan nama spesies SELALU diawali dengan huruf biasa (huruf kecil, lowercase).
- Penulisan nama ini tidak mengikuti tipografi yang menyertainya (artinya, suatu teks yang semuanya menggunakan huruf kapital/balok, misalnya pada judul suatu naskah, tidak menjadikan penulisan nama ilmiah menjadi huruf kapital semua) kecuali untuk hal berikut:
- 1. Pada teks dengan huruf tegak (huruf latin), nama ilmiah ditulis dengan huruf miring (huruf italik), dan sebaliknya. Teladan: Glycine soja, Pavo muticus. Perlu diperhatikan bahwa cara penulisan ini adalah konvensi yang berlaku saat ini sejak awal abad ke-20. Sebelumnya, seperti yang dilakukan pula oleh Carolus Linnaeus, nama atau epitet spesies diawali dengan huruf besar jika diambil dari nama orang atau tempat.
- 2. Pada teks tulisan tangan, nama ilmiah diberi garis bawah yang terpisah untuk nama genus dan nama spesies.
- Nama lengkap (untuk hewan) atau singkatan (untuk tumbuhan) dari deskriptor boleh diberikan di belakang nama spesies, dan ditulis dengan huruf tegak (latin) atau tanpa garis bawah (jika tulisan tangan). Jika suatu spesies digolongkan dalam genus yang berbeda dari yang berlaku sekarang, nama deskriptor ditulis dalam tanda kurung. Teladan: Glycine max Merr., Passer domesticus (Linnaeus, 1978) — yang terakhir semula dimasukkan dalam genus Fringilla, sehingga diberi tanda kurung (parentesis).
- Pada penulisan teks yang menyertakan nama umum/trivial, nama ilmiah biasanya menyusul dan diletakkan dalam tanda kurung.
- Teladan pada suatu judul: "PENGUJIAN DAYA TAHAN KEDELAI (Glycine max Merr.) TERHADAP BEBERAPA TINGKAT SALINITAS". (Penjelasan: Merr. adalah singkatan dari deskriptor (dalam contoh ini E.D. Merrill) yang hasil karyanya diakui untuk menggambarkan Glycine max. Nama Glycine max diberikan dalam judul karena ada spesies lain, Glycine soja, yang juga disebut kedelai.).
- Nama ilmiah ditulis lengkap apabila disebutkan pertama kali. Penyebutan selanjutnya cukup dengan mengambil huruf awal nama genus dan diberi titik lalu nama spesies secara lengkap. Teladan: Tumbuhan dengan bunga terbesar dapat ditemukan di hutan-hutan Bengkulu, yang dikenal sebagai padma raksasa (Rafflesia arnoldii). Di Pulau Jawa ditemukan pula kerabatnya, yang dikenal sebagai R. patma, dengan ukuran bunga yang lebih kecil.
- Sebutan E. coli atau T. rex berasal dari konvensi ini.
- Singkatan "sp." (zoologi) atau "spec." (botani) digunakan jika nama spesies tidak dapat atau tidak perlu dijelaskan. Singkatan "spp." (zoologi dan botani) merupakan bentuk jamak. Teladan: Canis sp., berarti satu jenis dari genus Canis; Adiantum spp., berarti jenis-jenis Adiantum.
- Sering dikacaukan dengan singkatan sebelumnya adalah "ssp." (zoologi) atau "subsp." (botani) yang menunjukkan subspesies yang belum diidentifikasi. Singkatan ini berarti "subspesies", dan bentuk jamaknya "sspp." atau "subspp."
- Singkatan "cf." (dari confer) dipakai jika identifikasi nama belum pasti. Contoh: Corvus cf. splendens berarti "sejenis burung mirip dengan gagak (Corvus splendens) tapi belum dipastikan sama dengan spesies ini".
- Penamaan fungi mengikuti penamaan tumbuhan.
- Tatanama binomial dikenal pula sebagai "Sistem Klasifikasi Binomial".
Sunday, October 19, 2008
Hati-hati
Sunday, September 21, 2008
Zakat Fithri
15 Agustus 08 oleh Abu Umar
Penulis: Syaikh Salim bin Ied Al Hilali & Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
1. Hukumnya
Zakat Fitri ini (hukumnya) wajib berdasarkan hadits (dari) Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma:“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mewajibkan zakat fithri [pada bulan Ramadhan kepada manusia].”194)[HR Bukhari (3/291) dan Muslim (984) dan tambahannya pada Muslim]
Dan berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mewajibkan zakat fithri.”195)[Riwayat Abu Daud (1622) dan An Nasa’I (5/50), padanya ada Al Hasan ber-‘an’anah. Dan hadits sebelumnya sebagai syahid]
Sebagian Ahlul ilmi menyatakan bahwa zakat fithri telah mansukh oleh hadits Qais bin Sa’ad bin Ubadah, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan kami dengan shadaqah fithri sebelum diturunkannya (kewajiban) zakat dan tatkala diturunkannya (kewajiban) zakat beliau tidak memerintahkan kami dan tidak pula melarang kami, tetapi kami mengerjakan (mengeluarkan zakat fithri).”
Al Hafidz Rahimahullah menjawab sangkaan tersebut dengan perkataannya (3/368): “bahwa pada sanadnya ada rawi yang tidak dikenal196) [Akan tetapi hadits tersebut mempunyai penguat, dan dikeluarkan oleh An Nasa’I (5/49) dan Ibnu Majah (1/585) dan Ahmad (6/6), Ibnu Khuzaimah (4/81) dan Al Hakim (1/410) dan Al Baihaqi (4/159) dari beberapa jalan, dan sanadnya shahih] dan kalaupun dianggap shahih tidak ada dalil yang menunjukkan atas naskh (diahapusnya) hadits Qais yang menunjukkan wajibnya zakat fithri, mungkin Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mencukupkan dengan perintah yang pertama, karena turunnya suatu kewajiban tidaklah menggugurkan kewajiban yang lain.”
Imam Al Khathabiy Rahimahullah berkata dalam Ma’alimus Sunan (2/214): “Ini tidak menunjukkan hilangnya kewajiban zakat fithri, tetapi hanya menunjukkan tambahan dalam jenis ibadah, tidak mengharuskan dimansukhknya hukum sebelumnya, kedudukan zakat harta (sebagaiman) kedudukan zakat fithri (yaitu) berkaitan dengan riqab (orang per-orang).”
2. Siapa yang Wajib Zakat ?
Zakat fithri wajib atas kaum muslimin, anak kecil, besar, laki-laki, perempuan, orang yang merdeka maupun hamba. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiallahu anhuma: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mewajibkan zakat fithri sebanyak satu gantang kurma, atau satu gantang gandum atas hamba dan orang yang merdeka, kecil dan besar dari kalangan kaum muslimin.”197)[HR Bukhari (3/291) dan Muslim (984)]
Sebagian Ahlul ilmi ada yang mewajibkan zakat fithri pada hamba yang kafir karena hadits Abu Hurairah Radhiallahu anhu: “Hamba tidak ada zakatnya kecuali zakat fithri.”198) [HR Muslim (982)]
Hadits ini umum, sedang hadits Ibnu Umar khusus, sudah maklum hadits khusus jadi penentu hadits umum. Yang lain berkata, “Tidak wajib atas orang yang puasa karena hadits Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mewajibkan zakat fithri, pensuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia, yang jelek dan (memberi) makanan bagi orang yang miskin.”199) [Telah lewat takhrijnya]
Imam Al Khathabiy dalam Ma’alimus Sunan (3/214) menegaskan: “Zakat fithri wajib atas orang yang puasa yang kaya atau orang fakir yang mendapatkan makanan dari dia, jika ‘illat diwajibkannya karena pensucian, maka seluruh orang yang puasa butuh akan hal itu, jika berserikat dalam ‘illat berserikat pula dalam hukum.”
Al Hafidz menjawab (3/369): “Pensucian disebutkan untuk menghukumi yang dominan, zakat fithri diwajibkan pula atas orang yang tidak berpuasa seperti diketahui keshahihannya atau orang yang masuk Islam sesaat sebelum terbenamnya matahari.”
Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat fithri wajib juga atas janin, tetapi kami tidak menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut sebagai anak kecil atau besar, baik menurut masyarakat maupun istilah.
3. Macam Zakat Fithri
Zakat Fithri dikeluarkan berupa satu gantang gandum, satu gantang kurma, satu gantang susu, satu ganang anggur kering atau salt (sejenis gandum yang tidak berkulit), karena hadits Abu Sa’id Al Khudri Radhiallahu anhu: “Kami mengeluarkan zakat (pada zaman Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam) satu gantang makanan, satu gantang gandum, satu gantang korma, satu gantang susu kering, satu gantang anggur kering.”200) [HR Bukhari (3/294) dan Muslim (985)]
Dan hadits Ibnu Umar Radhiallahu anhuma: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mewajibkan atu gantang gandum, satu gantang korma dan satu gantang salt.”201) [Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (4/80) dan Al Hakim (1/409-410)
Telah ikhtilaf dalam tafsir lafadz makanan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, ada yang bilang hinthah (gandum yang bagus) ada yang bilang selain itu, namun yang paling kuat (yang membuat hati ini tenang) lafadz di atas mencakup seluruh yang dimakan termasuk hinthah dan jenis lainnya, tepung dan adonan, semuanya telah dilakukan oleh para sahabat berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma:
“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menyuruh kami untuk mengeluarkan zakat Ramadhan satu gantang makanan dari anak kecil, besar, budak dan orang yang merdeka. Barangsiapa yang memberi salt (sejenis gandum yang tidak berkulit) akan diterima, aku mengira beliau berkata, “Barangsiapa yang mengeluarkan berupa tepung akan diterima, barangsiapa yang mengeluarkan berupa adonan, diterima.”202) [Dikeluarkan Ibnu Khuzaimah (4/180), sanadnya hasan]
Dari beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Zakat fithri satu gantang makanan, barangsiapa yang membawa gandum diterima, yang membawa korma diterima, yang membawa salt (gandum yang tidak berkulit) diterima, yang membawa anggur kering diterima, aku mengira beliau berkata: “yang membawa adonan diterima.”203) [Dikeluarkan Ibnu Khuzaimah (4/180), sanadnya hasan]
Adapun hadits-hadits yang menafikan adanya hinthah (gandum) atau bahwasanya Mu’awiyah Radhiallahu anhu berpendapat untuk mengeluarkan dua mud dari samara (gandum) Syam, dan bahwa satu mud hinthah itu melebihi yang ada di sini. Ini dikuat-kan oleh perkataan Abu Sa’id: “Dulu makanan kami adalah gandum, anggur kering, susu yang dikeringkan dan korma.”204) [Telah lewat takhrijnya]
Yang membantah seluruh dalil orang yang menyelisihi kita adalah satu pembahasan yang akan datang ketika menjelaskan takaran zakat fithri, menurut hadits-hadits yang shahih yang menegaskan adanya hinthah bahwa dua mud hinthah sama dengan satu gantang anggur, agar kaum muslimin yang mendudukkkan sahabat sesuai dengan kedudukan mereka, bahwa pendapat Mua’wiyah bukanlah ijtihad hasil dari pemikiran sendiri, tetapi berdasarkan hadita marfu’ sampai kepada Rasululllah Shalallahu ‘alaihi wassalam.
4. Ukuran Zakat Fithri
Seorang muslim diperbolehkan zakat fithri sesuai dengan jenis yang disebutkan tadi, mereka ikhtilaf tentang hinthah, ada yanga mengatakan setengah gantang ini yang rajih, dan yang paling sahahih berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam:
“Tunaikanlah satu gantang gandum atau korma, untuk dua orang satu gantang dari gandum atas orang merdeka, hamba, anak kecil atau besar.”205) [Riwayat Abu Daud (2340), Nasa’I (7/281), Al Baihaqi (6/31) dari Ibnu Umar dengan sanad shahih].
Gantang yang teranggap adalah gantangnya penduduk Madinah, berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiallahu anhuma: “Timbangan yang teranggap adalah timbangannya Ahlu Mekah, dan kiloan yang teranggap adalah kiloan-nya orang madinah.”206) [Riwayat Abu Daud (2340), Nasa’I (7/281), Al Baihaqi (6/31) dari Ibnu Umar dengan sanad shahih]
5. Siapakah yang harus dibayar zakatnya?
Seorang muslim harus mengeluarkan zakat fithri untuk dirinya dan seluruh orang yang dibawah tanggungannya, baik anak kecil maupun orang tua laki-laki dan perempuan, orang yang merdeka dan budak, berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiallahu anhuma: “kami diperintah oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam (mengeluarkan) shadaqah fithri atas anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan hamba dari orang-orang yang membekalinya.”207) [Dikeluarkan oleh Daruquthni (2/141) dan Ibnu Umar dengan sanad dhaif (lemah). Dan dikeluarkan Al Baihaqi (4/161) dari jalan yang lain dari Ali, dan sanadnya terputus. Dan padanya ada jalan yang mauquf dari Ibnu Umar pada Inu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (4/37) dengan sanad shahih. Maka -dengan jalan-jalan ini- maka haditsnya menjadi hasan]
6. Kemana Disalurkannya
Zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya, mereka adalah orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam zakat fithri sebagai pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”208) [Telah lewat takhrijnya]. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam di dalam Majmu’ Fatawa (2/71-78) serta murid beliau Ibnul Qayyim pada kitabnya yang bagus Zaadul Ma’ad (2/44).
Sebagian Ahlul ilmi berpendapat bahwa zakat fithri diberikan kepada delapan golongan, tetapi (pendapat) ini tidak ada dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah membentahnya pada kitab yang telah disebutkan baru saja, maka lihatlah kitab tersebut, karena hal itu sangat penting.
Termasuk amalan sunah jika ada seseorang yang bertugas mengumpulkan zakat tersebut (untuk diberikan kepada yang berhak –pent). Sungguh Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam telah mewakilkan kepada Abu Hurairah Radhiallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah mengkhabarkan kepadaku agar aku menjaga zakat Ramadhan.”209) [Dikeluarkan oleh Bukhari (4/396)]
Dan sungguh dahulu pernah Ibnu Umar Radhiallahu anhuma mengeluarkan zakat kepada orang-orang yang menangani zakat dan mereka adalah panitia yang dibentuk oleh Imam (pemerintahan, pent) untuk mengumpulkannya. Beliau (Ibnu Umar) mengeluarkan zakatnya satu hari atau dua hari sebelum ‘Iedul Fithri, dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (4/83) dari jalan Abdul Warits dari Ayyub, aku katakan: “Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu gantang?” Berkata Ayyub: “Apabila petugas telah duduk (bertugas).” Aku katakan: “Kapankah petugas itu mulai bertugas?” Beliau menjawab: “Satu hari atau dua hari sebelum “Idul Fithri.”
7. Waktu Penunaian Zakat
Zakat fithri ditunaikan sebelum orang-orang keluar (rumah) menuju sholat ‘Id dan tidak bleh diakhirkan (setelah) shalat atau dimajukan penunaiannya, kecuali satu atau dua hari (sebelum ‘Id)210) [Lihat pada kitab Ahkamul ‘Idain fis Sunnah Al Muthaharah karya Ali Hasan Ali Abdul Hamid, cet.maktabah Al Islamiyah] berdasarkan perbuatan Ibnu Umar Radhiallahu anhuma –berdasarkan kaidah rawi hadits diketahui dengan makna riwayatnya- maka apabila penunaian zakat itu diakhirkan (setelah) shalat maka dianggap sebagai shadaqah berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma: “… Barangsiapa yang menunaikan zakatnya sebelum shalat maka dia adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka dia adalah merupakan shadaqah dari beberapa shadaqah (yang ada).”211) [Telah lewat takhrijnya]
8. Hikmah Zakat
Allah ‘Azza wa Jalla mewajibkan zakat sebagai pensucian diri bagi orang-orang yang berpuasa dari (perbuatan) sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin untuk mencukupi (kebutuhan ) mereka pada hari yang bagus tersebut berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma yang telah lalu.
(Dikutip dari Sifat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H. Judul asli Shifat shaum an Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, Bab “Zakat Fitrah”. Penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia)